Minggu, 09 Januari 2011

JAMRUD BUMIKU, LAZUARDI LANGITKU

support@bumihijau.com
Sebenarnya umat manusia adalah makhluk budaya. Maka hidup dan kehidupan umat manusia tidak bersifat statis, tetapi berkembang terus-menerus tanpa henti dalam memenuhi segala keperluan hidup dan kehidupannya. Baik yang bersifat materi maupun rohani, yakni dalam upaya meraih kebahagiaan hidup yang terpadu. Oleh karena itu kita semua mengakui bahwa kehidupan materi tanpa diimbangi dengan kehidupan rohani maka segalanya akan menjadi hambar, demikian pula sebaliknya kehidupan rohani yang tidak ditopang oleh kehidupan materi tidak akan mencapai kesempurnaan. Demikianlah “sunnatu ‘llah”, yang bersifat tetap tak akan dapat berubah.

Allah berfirman :

وابتغ فيما أتك لله الدار الأ خرة ولا تنس نصيبك من الدنيا
وأحسن كما أحسن الله إليك ولا تبغ الفساد في الارض إن الله لا يحب لمفسدين



“Dan  carilah  terhadap  segala yang dianugerahkan Allah kepada engkau negeri akhirat,dan janganlah engkau melupakan bagianmu dari (kehidupan) dunia dan berbuat baiklah engkau sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah engkau membuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan”.  (QS Al Qasas 28 : 77).

Berdasarkan petunjuk yang jelas dari Allah itulah, maka dengan kesadaran utuh kami ingin ikut serta memelihara kelestarian hidup dengan sebaik-baiknya dan kesungguhan serta pengorbanan untuk menjaga agar keserasian lingkungan hidup menjadi berkelanjutan. Dan pembangunan yang kita inginkan tidak terhalang namun tetap melandasi dengan pemikiran-pemnikiran dasar hidup dan kehidupan manusia dan alam lingkungan kita. Kita tetap ingin melakukan pembangunan fisik dalam lingkungan kita, karena hal itu merupakan keperluan hidup manusia, tetapi sekali lagi pertimbangan yang wajib kita indahkan adalah tetap memelihara lingkungan hidup.

Umat manusia adalah makhluk yang selalu ingin tahu dan memiliki sikap tak pernah merasa puas selama-lamanya, maka sikap ini mengembangkan budaya maju manusia. Namun sikap manusia yang demikian itu tidak boleh dibebaskan tanpa kendali hukum, karena akan berakibat kerusakan pada dirinya dan alam sekitarnya. Dan kebahagiaan hidup umat manusia juga ditentukan oleh lingkungannya, bukan semata-mata oleh dirinya sendiri. Kebahagiaan yang sebenarnya adalah satu kesatuan antara manusia, alam, lingkungan hidup dan kepatuhan kepada tuntunan Maha Pencipta alam yang telah  mengatur alam ini dengan tata aturan dan undang-undang yang jelas, yang dapat dipelajari dengan seksama. Demikian pula undang-undang, peraturan dan tata tertib yang telah kita buat bersama.

Nah untuk itu maka kedudukan hukum atau undang-undang yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup harus benar-benar difahami oleh masyarakat, agar memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik perkotaan maupun pedesaan, baik pegunungan maupun kelautan, yakni dari pesisir sampai kelautannya.

Umat manusia bukan pencipta alam ini, oleh karenanya ia bukan pemilik alam ini. Umat manusia diberi hak untuk memiliki, menggunakan, menikmati sepenuhnya dan berkewajiban  memelihara untuk melestarikannya. Bahkan bukan sekedar melestarikan lingkungan hidup, tetapi memperindahnya sesuai dengan daya kemampuan yang dimilikinya dan daya kemampuan yang lebih tinggi lagi serta ilmu yang telah dipelajarinya.

Memelihara lingkungan hidup ini bukan hanya sekedar kewajiban asasi manusia untuk kepentingan manusia, tetapi lebih tinggi dari itu, yaitu rasa syukur, pengabdian dan ibadah makhluk kepada Sang Khaliq yang telah menganugerahi kekayaan yang sangat luas tak terhingga jumlah dan nilainya, bahkan tak terjangkau berakhirnya, yakni sampai hari berakhirnya alam raya ini pada hari kiamat yang tidak seorang pun mengetahui kapan berakhir.

Alam kita ini bagaikan sumber mata air yang tak pernah kering, yang selalu mengalirkan berbagai keperluan hidup manusia, bahkan akan melahirkan berbagai keperluan hidup manusia yang semula belum diperlukannya dan kejadian ini akan terus menerus demikian sampai waktu yang tidak kita ketahui.

Oleh karena itu bumi kita ini harus selalu hijau dan terus menerus kita hijaukan dalam arti terpelihara dengan pemeliharaan yang tak ada sikap berhenti dengan alasan apa pun. Jangan dikuningkan lalu dilayukan kemudian dikeringkan dan dugugurkan. Kalau langit kita itu biru, dengan udara yang sejuk, bersih dan menyegarkan nafas hidup kita, maka jangan dikelabukan, jangan dikeruhkan, jangan dipengapkan dan jangan dipolusikan walau dengan alasan apa pun. Termasuk air sebagai asal kehidupan nabati dan hewani dan sebagai sumber kelestarian hidup juga wajib dipelihara kejernihannya.
Khususnya apabila kita membangun suatu usaha, pabrik, kecil atau besar semisal menyamak kulit hewan, pabrik tahu, pencucian pakaian dengan menggunakan bahan-bahan kimia, lebih-lebih pabrik-pabrik besar hendaklah dengan kesungguhan kita menjaga jangan sampai limbah kita itu mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.

Memang melakukan pembangunan fisik, pembangunan sarana dan prasarana untuk apa pun dalam memenuhi hajat kehidupan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan manusia tidak terlarang, tetapi pelaksanaan tanpa rencana untuk melindungi dan menjaga kelestarian alam ciptaan Allah ini yang Dia wariskan kepada kita dan seluruh anak cucu Adam as. mengharuskan kita membuat rencana yang matang untuk tidak mengganggu, lebih-lebih mengakibatkan kerusakan di permukaan bumi yang sangat kita cintai ini, sebagaimana yang sebutkan di awal tulisan sebagai larangan langsung dari Penciptanya, yaitu : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan”.

Kesadaran umat manusia dalam memahami alam, lingkungan hidup dengan segala hukum-hukum alam, hukum-hukum Allah yang berlaku pada bumi ini khususnya, akan melahirkan sikap dan tindakan-tindakan yang mulia dan akan mewariskan keindahahan pada alam tempat kita berpijak ini, untuk tetap memelihara kehijauan bumi kita dan kebiruan langit kita.

Maka apa sajakah yang wajib kita laksanakan untuk memelihara alam dan segala hal yang terdapat serta yang dihasilkannya dan lingkungan hidup kita agar tetap lestari ?. Marilah bersama-sama kita fikirkan tata aturan yang harus diketahui kemudian dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan bangsa ini secara keseluruhan. Maka di antara yang harus kita lakukan ialah :

1.      Memasyarakatkan undang-undang yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, menyebar-luaskannya kepada seluruh masyarakat, agar mereka memahami dan mengerti tentang kewajiban untuk memelihara dan melestarikan hidup demi kesejahteraan bersama dan menjauhi larangan dalam pencemaran lingkungan hidup, sehingga tidak akan terjadi tingkah laku menyimpang dan melanggar,
2.      Memberi penyuluhan terus-menerus kepada masyarakat melalui para juru penerang, para muballig, para kyai dan para ‘ulama’, dilingkungan pesantren, di masjid-masjid dan gereja-gereja serta tempat-tempat ibadah lainnya,
3.      Memberi pelajaran dan pendidikan tentang apa yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup itu sejak TK, SD sampai perguruan tinggi,
4.      Menyebar-luaskan buku-buku, bulletin-bulletin yang dapat dibaca secara mudah dan luas untuk kalangan masyarakat secara luas,
5.      Menyusun khutbah-khutbah jum’ah yang benar-benar sesuai dengan ajaran perintah Allah untuk memelihara alam dan larangan membuat kerusakan pada alam ciptaan Allah yang telah diatur dengan serasi dan indah oleh-Nya, dengan bahasa yang mudah difahami dan mudah pula dilaksanakan,
6.      Juga memberi pengertian bahwa memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup itu adalah ibadah yang sangat penting dan berpahala besar, dengan dilandasi dalil-dalil yang bersumber dari ayat-ayat Al Quran dan hadis-hadis Rasulu ‘llah saw. yang sangat banyak dalam khazanah islamiyyah itu, sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat secara terus menerus, 
7.      Lembaga-lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan dari Rt., Rw., ikut serta secara aktif dalam pemeliharaan lingkungan hidup,
8.      Dan membentuk lembaga-lembaga yang berkaitan dengan melestarikan lingkungan hidup, atau lembaga peduli lingkungan hidup pada seluruh jajaran masyarakat,
9.      Memberi penyuluhan kepada umat untuk memahami makna lingkungan hidup secara luas dan menyadarkan bahwa ikut memelihara kelestarian lingkungan hidup itu adalah merupakan kepedulian dan tanggung jawab sebagai warga negara yang memiliki kesadaran yang tinggi, yang diperintah Allah kepada hamba-hamba-Nya,
10.  Memberi penyuluhan dan petunjuk praktis bagaimana agar bumi kita ini semakin hijau, tanah semakin subur dan rakyat semakin giat bekerja dalam memelihara alam dan lingkngan hidup,
11.  Bahwa bukan hanya memelihara lingkungan hidup saja yang memerlukan dana dan tenaga, tetapi kelanjutannya adalah mengelola dan menggali kekayaan alam dengan cara yang benar sehingga menghasilkan kemakmuran yang merata,
12.  Menggugah kesadaran tiap-tiap pribadi tentang kewajiban asasi memelihara lingkungan hidup dan hak-hak untuk mengambil keperluan setelah melaksanakan kewajiban asasi tersebut
13.  Menyadarkan masyarakat dari sejak anak-anak bahwa mencabut dan merusak tanaman sekecil apa pun tanpa alasan adalah terlarang, apa lagi membabat hutan. Demikian pula semisal membunuh katak juga terlarang apalagi banteng, harimau, burung rajawali dan lain sebagainya adalah terlarang menurut sayari’at agama dan undang-undang negara.
 
Kita menyadari bahwa mengadakan pembangunan fisik adalah termasuk sarana memenuhi hajat hidup manusia dan menujukkan majunya peradaban manusia, tetapi mengabaikan hukum yang berlaku berarti bukan membangun tetapi termasuk melakukan pengrusakan lingkungan baik disadari atau tidak disadari.

Kemudian kita semua mengetahui bahwa untuk memelihara keserasian dan kelestarian lingkungan hidup itu tidak mungkin dilakukan semata-mata oleh pemerintah, atau oleh perseorangan, tetapi harus bersama-sama seluruh warga negara. Oleh karena itu seperti prasaran yang telah dikemukan di atas sangat menunjang cita-cita mulia ini.

Sebenarnya kita semua telah mengetahui  bahwa kerusakan di bumi dan lingkungan kita yang menghilangkan kenyamanan hidup semisal banjir di jalan-jalan kota adalah kesalahan kita sendiri ketika membangun tidak mengindahkan tatanan hukum alam, tetapi kadangkala kita mencari-cari penyebab lain yang kita cari-cari sekedar untuk menghilangkan tanggung jawab dan menghindari pengakuan yang jujur untuk kembali kepada kebenaran yang harus kita tempuh.

Maka perlu kita perhatikan peringatan Allah swt. di dalam Al Quran :

“Telah nyata kerusakan di darat dan di laut dengan sebab apa yang telah dilakukan oleh tangan-tangan manusia, supaya Dia merasakan kepada mereka sebagian (akibat) dari yang mereka perbuat agar mereka kembali (kepada kebenaran)”.  (QS Ar Rum 30 : 41)

Maka apabila kita benar-benar memperhatikan peringatan Allah ini, insya Allah kita tidak akan mendapat bencana, baik di daratan mau pun di lautan.
 
Demikianlah sekelumit tulisan ini semoga dapat memberi sumbangan yang berharga bagi kita semua. Semoga semboyan yang kami kemukakan sebagai judul tulisan ini :
“Zamrud bumi kita dan lazuardi langit kita” menjadi kenyataan bukan hanya sekedar impian kosong.
    


2 komentar:

  1. kunjungi juga blog saya ya, minta komennya.

    maklum masih newbie

    http://creativeendless.wordpress.com/2011/02/11/lestari-alamku-menjadi-selaras-hidupku/

    syukron

    BalasHapus
  2. @Royani: Syukron sdh mampir ke mari. Langsung ke TKP.

    BalasHapus